I.
HAM
( Hak Asasi Manusia )
Hak
Asasi Manusia atau sering kita sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah
human rights atau the right of human. Secara terminologi istilah ini artinya
adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa literatur pemakaian istilah Hak
Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan dari pada pemakaian Hak-hak Manusia.
Di Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “hak
asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dangrondrechten
(Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil rights).
Istilah
hak-hak asasi secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis
tahun 1789 dalam “Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen” (hak-hak
asasi manusia dan warga negara Perancis), dengan semboyan Liberte, Egalite,
Fraternite. Istilah HAM berkembang sesual dengan perkembangan zaman.
Perkembangan zaman dalam arti perubahan peradaban manusia dari masa ke masa.
Pada mulanya dikenal dengan sebutan natural rights (hak-hak alam), yang berpedoman
kepada teori hukum alam bahwa; segala sesuatu berasal dari alam termasuk HAM.
Istilah ini kemudian diganti dengan the rights of man, tetapi akhirnya tidak
diterima, karena tidaak mewakili hak-hak wanita.
Setelah
PD II dan terbentuknya PBB, maka muncul istilah baru yang lebih populer
sekarang yaitu human rights Di Amerika Serikat dikenal dengan sebutan Civil
Rights. Perancis menyebutnya: Droit de L’ Homme; Belanda: Menselijke Rechten.
Namun dibalik beragamnya sebutan untuk Hak Asasi Manusia, secara pengertian
masih memiliki makna yang sama. Secara umum Hak Asasi Manusia dapat diartikan
sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak
asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar dapat mencakup empat kelompok materi
sebagai berikut:
1. Kelompok
Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan menjadi :
A. Setiap
orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
B. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang
kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
C. Setiap
orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan.
D. Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
E. Setiap
orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
F. Setiap
orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
G. Setiap
orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
H. Setiap
orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
I. Setiap
orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
J. Setiap
orang berhak akan status kewarganegaraan.
K. Setiap
orang berhak untuk bebas bertempat tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan
dan kembali ke negaranya.
L. Setiap
orang berhak memperoleh suara politik.
M. Setiap
orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak
mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
tersebut.
Terhadap hak-hak sipil tersebut, dalam
keadaan apa pun atau bagaimanapun, negara tidak dapat mengurangi arti hak-hak
yang ditentukan dalam Kelompok 1 “a” sampai dengan “h”. Namun, ke tentuan
tersebut tentu tidak di mak sud dan tidak dapat diartikan atau digunakan seba
gai dasar untuk membebaskan seseorang dari penun¬tutan atas pelanggaran hak
asasi manusia yang berat yang diakui menurut ketentuan hukum Internasional.
Pembatasan dan penegasan ini penting untuk memas tikan bahwa ketentuan tersebut
tidak dimanfaatkan secara semena-mena oleh pihak-pihak yang berusaha
membebaskan diri dari ancaman tuntutan. Justru di sini lah letak kontro versi
yang timbul setelah ketentuan Pasal 28I Perubahan Kedua UUD 1945 disahkan
beberapa waktu yang lalu.
2. Kelompok
Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya :
A. Setiap
warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya
secara damai.
B. Setiap
warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan
rakyat.
C. Setiap
warga negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
D. Setiap
orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi
kemanusiaan.
E. Setiap
orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak
dalam hubungan kerja yang berkeadilan.
F. Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
G. Setiap
warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan
memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
H. Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
I. Setiap
orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran.
J. Setiap
orang berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan
umat manusia.
K. Negara
menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal
selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa .
L. Negara
mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional.
M. Negara
menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh
setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan
menjalankan ajaran agamanya .
3. Kelompok
Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
A. Setiap
warga negara yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok masyarakat yang
terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak men-dapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama.
B. Hak
perempuan dijamin dan dilindungi untuk mencapai kesetaraan gender dalam
kehidupan nasional.
C. Hak
khusus yang melekat pada diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi
reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
D. Setiap
anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlindungan orangtua, keluarga,
masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan pribadinya.
E. Setiap
warga negara berhak untuk berperan serta dalam pengelolaan dan turut menikmati
manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
F. Setiap
orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
4. Tanggungjawab
Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
A. Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B. Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang
ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi
tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas dan kesusilaan,
keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
C. Negara
bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak-hak
asasi manusia.
D. Untuk
menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan
dan kedudukannya diatur dengan undang-undang.
II.
NEGARA
HUKUM
Istilah
Negara Hukum baru dikenal pada Abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama
ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari jaman Plato
hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang
mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud
dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara
Hukum.
Perkembangan
Negara Hukum sudah terjadi sejak jaman Plato dan Aristoteles. Perkembangan
konsep Negara Hukum dapat dibagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:
1. Jaman
Plato dan Aristoteles
Plato dan Aristoteles mengintrodusir
Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam
filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang
berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang disebut :
A. Cita-cita
untuk mengejar kebenaran (idée der warhead);
B. Cita-cita
untuk mengejar kesusilaan (idée der zodelijkheid);
C. Cita-cita
manusia untuk mengejar keindahan (idee der schonheid)
D. Cita-cita
untuk mengejar keadilan (idée der gorechtigheid).
Plato dan Aristoteles menganut paham
filsafat idealisme. Menurut Aristoteles, keadilan dapat berupa komunikatif
(menjalankan keadilan) dan distribusi (memberikan keadilan). Menurut Plato yang
kemudian dilanjutkan oleh Aristoteles, bahwa hukum yang diharapkan adalah hukum
yang adil dan dapat memberikan kesejahteraan bagi msyarakat, hukum yang bukan
merupakan paksaan dari penguasa melainkan sesuai dengan kehendak warga Negara,
dan untuk mengatur hukum itu dibutuhkan konstitusi yang memuat aturan-aturan
dalam hidup bernegara.
2. Di
Daratan Eropa (menurut paham Eropa Kontinental)
Diawali pendapat dari Immanuel Kant yang
mengartikan Negara Hukum adalah Negara Hukum Formal (Negara berada dalam
keadaan statis atau hanya formalitas yang biasa disebut dengan Negara Penjaga
Malam /Nachtwakestaat). F.J. Stahl, kalangan ahli hukum Eropa Kontinental
memberikan ciri-ciri Negara hukum (rechtstaat) sebagai berikut :
A. Pengakuan
terhadap hak-hak asasi manusia;
B. Pemisahan
kekuasaan Negara;
C. Pemerintahan
berdasarkan undang-undang;
D. Adanya
Peradilan Administrasi.
3. Indonesia,
dalam Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum
Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan
Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum. Yang mana salah satu
hasil Seminar adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut
pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu
adalah :
A. Prinsip-prinsip
jaminan dan perlindungan terhadap HAM
B. Prinsip
peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya
III.
Hubungan
Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
Perumusan
ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau
ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang
diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai
berikut:
1. Perlindungan
konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula
menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang
dijamin
2. Badan
Kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan
Umum yang bebas
4. Kebebasan
menyatakan pendapat
5. Kebebasan
berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan
Kewarganegaraan.
Seperti
dijelaskan di atas, jelaslah bahwa sebuah Negara Hukum haruslah memiliki ciri
atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia
setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum
dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak
Asasi Manusia setiap warganya.
www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar