I.
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik
yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung
(demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah
ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan
rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan
κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul
pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya
Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.Istilah demokrasi
diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang
banyak (rakyat).
Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya
mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat".Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem
demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara
yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi,
keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem
pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan
pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak
melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.
Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal
terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan
hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk
yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan
pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan
anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur,
landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua
orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan
untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan
menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri
jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta
pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
II.
Ciri-Ciri
Pemerintahan Demokrasi
Ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
1.
Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
2.
Adanya pengakuan, penghargaan, dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga
negara dalam segala bidang.
4.
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan
kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
6.
Adanya pers (media massa) yang bebas
untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.
Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur,
adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota
lembaga perwakilan rakyat.
9.
Adanya pengakuan terhadap perbedaan
keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya)
III.
Macam-Macam
Demokrasi
Secara resmi demokrasi sudah dijadikan dasar bagi
kebanyakan pemerintahan negara-negara di dunia .Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi yaitu :
1. Demokrasi
langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu
bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam
menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya
sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh
langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung
digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika
terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul
untuk membahasnya.
Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis
karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini
menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung
tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
2. Demokrasi
perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh
rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat
dan mengambil keputusan bagi mereka
Jenis demokrasi menurut kondisi dalam negeri negara
yang bersangkutan. Jenis-jenis demokrasi yang ada di dunia saat ini adalah:
1. Demokrasi
Presidentil.
Demokrasi presidetil disebut juga
sebagai demokrasi presidensial. Dalam demokrasi presidensial, orang-orang yang
menjalankan pemerintahan (para menteri dalam susunan kabinet presidensial)
bertanggungjawab kepada presiden karena yang memilih menteri-menteri itu adalah
presiden.
Negara yang menganut sistem
demokrasi presidensial antara lain negara Pakistan pada masa pemerintahan
Presiden Ayub Khan tahun 1960. Negara Indonesia sejak tahun 1966 hingga
sekarang juga menjalankan demokrasi presidentil.
2. Demokrasi
Parlementer.
Dalam demokrasi parlementer,
orang-orang yang menjalankan pemerintahan (eksekutif) bertanggungjawab kepada
parlemen dan kekuasaan legislatif (DPR) berada di atas kekuasaan eksekutif.
Para menteri kabinet bertanggungjawab kepada badan legislatif. Kabinet harus
mendapat kepercayaan dari DPR dan DPR dapat memberikan mosi tidak percaya
kepada kabinet.
Negara yang menjalankan demokrasi
parlementer dalam pemerintahan mereka antara lain Belgia, Belanda, Perancis dan
Indonesia pada masa Demokrasi Liberal (tahun 1950 sampai 1959).
3. Demokrasi
dengan sistem pemisahan kekuasaan.
Sistem demokrasi dengan pemisahan
kekuasaan hampir sepenuhnya diterapkan di negara Amerika Serikat. Kekuasaan
legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden,
sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
Masing-masing badan berdiri sendiri
dan terpisah satu sama lain. Kekuasaan yang diberikan pada setiap badan
dibatasi untuk mencegah penumpukan kekuasaan. Antar lembaga negara bekerja
dengan saling mengawasi sehingga terjadi keseimbangan diantara lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
4. Demokasi
melalui referendum dan inisiatif rakyat.
Referendum adalah pemungutan suara
rakyat mengenai suatu rencana pemberlakukan undang-undang. Sistem demokrasi
melalui referendum ini berlaku di negara Swiss. Setiap wilayah administratif di
Swiss disebut sebagai kanton.
Kanton-kanton tersebut berbentuk
republik yang masing-masing kanton memiliki kekuasaan legislatif, eksekutif dan
yudikatif. Dalam praktek demokrasi di negara Swiss, tugas legislatif berada di
bawah pengawasan rakyat. Pengawasan oleh rakyat dilakukan melalui referendum.
Referendum dibagi menjadi dua, yaitu referendum obligator dan referendum
fakultatif.
Referendum obligator atau
referendum wajib adalah pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan untuk
suatu rencana undang-undang dasar negara bagian atau undang-undang lain yang dianggap
penting. Sedangkan referendum fakultatif adalah pemungutan suara rakyat
mengenai rencana undang-undang yang tidak diharuskan, kecuali jika pada masa
tertentu setelah rencana undang-undang itu diumumkan sejumlah rakyat meminta
diadakan referendum kembali
IV.
Kekuasaan
dalam Pemerintahan
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran
dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat
atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat
yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum
legislatif, selain sesuai hukum danperaturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan
atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh
melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti
oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara
sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara
berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam
arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai
negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem
pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun
seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur
tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana)
V.
Demokrasi
di Indonesia
Indonesia menganut sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi. Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar
1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus
sesuai dengan UUD 1945.
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai
berikut :
1. Perlindungan
terhadap hak asasi manusia
2. Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah
3. Peradilan
yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden,BPK, DPR atau lainnya
4. Adanya
partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan
aspirasi rakyat
5. Pelaksanaan
Pemilihan Umum
6. Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1
ayat 2 UUD 1945)
7. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban
8. Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9. Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10. Pemerintahan
berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan :
A.
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum
(rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
B.
Pemerintah berdasar atas sistem
konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
C.
Kekuasaan yang tertinggi berada di
tangan rakyat.
VI.
Demokrasi
Pendidikan
Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang
memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan
di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini mencakup
arti baik secara horizontal maupun vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa
setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk
menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1
yaitu : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu,
demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama
untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan
kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi
diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak
dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam
pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada
si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial,
dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu
sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut
kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan
merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta
perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik
dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan. Sedangkan demokrasi
pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung tiga hal yaitu :
1. Rasa
hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada prinsip ini dianggap
sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak
memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan,
nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu
dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan
dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
2. Setiap
manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul
pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia
akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh
karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan
kemampuan anak didik untuk berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya
sendiri secara teratur, sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak
didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas.
3. Rela
berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini, pengertian
demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan
kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati
kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada seseorang yang karena kebebasannya
berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya
sendiri.
www.google.com
www. wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar