I.
Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang
cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama,
kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.
Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari
ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang
pengertian bangsa :
A. Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah
suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup
bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai
kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
B. Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan
karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
C.
F.
Ratzel (Jerman)
Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat
itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya
(paham geopolitik).
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu
kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya,
adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas
sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari
sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
Menurut Friedrich Hertz salah seorang ahli
kewarganegaraan yang berasal dari Jerman mengungkapkan dalam bukunya yang
berjudul National in History and Politics setidaknya ada 4 unsur-unsur
terbentuknya bangsa, yakni sebagai berikut.
1.
Keinginan mencapai kesatuan nasional
yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, komunikasi,
dan rasa solidaritas.
2.
Keinginan mencapai kemerdekaan dan
kebebasan nasional secara sepenuhnya.
3.
Keinginan dalam kemandirian, keunggulan,
individualitas atau kekhasan.
4.
Keinginan untuk menonjol diantara
bangsa-bangsa lain dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestasi.
II.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang
pengertian negara :
A. Georg Jellinek
Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu.
B. Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
C.
Max
Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
D.
Rifhi
Siddiq
Negara adalah satu kesatuan yang berdaulat yang
mempunyai kemampuan untuk memaksa, memonopoli, menguasai hal-hal yang berkaitan
tentang kepentingan orang banyak yang terdapat di wilayahnya.
E.
Roelof
Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
F.
Prof.
Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat
pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
G.
Roger
H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
H.
Prof.
R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
I.
Prof.
Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai
daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah
kedaulatan.
J.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi
beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan
tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
III.
Warga
Negara
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu
wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan
antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban
terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus
diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah
Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk.
Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk
belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing
hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara
tersebut.
IV.
Hak
dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini.
Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi
daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Hak
Warga Negara Indonesia :
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
-
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
-
Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
-
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
-
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
www.google.com
http://id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar